
Demak – Kartu Identitas Anak merupakan salah identitas anak yang harus dimiliki oleh anak selain Akta Kelahiran, karena supaya hak anak dapat terlindungi oleh Negara. Syarat pembuatan KIA adalah untuk usia 5 tahun melampirkan pas foto berukuran 2x3cm dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, sedangkan untuk anak yang berusia 0-4 tahun tidak melampirkan foto. Kemudian dilampirkan juga fotokopi Kartu Keluaga dan Fotokopi Akta Kelahiran. Mudah dan Gratis dalam kepengurusa dokumen kependudukan.
Salah satu yang mengurus KIA adalah orangtua dari Vailham Pramdamba dan Fiaza Pramudia, warga Batursari Kecamatan Mranggen, Akhirnya berhasil mendapatkan KIA setelah kemarin melakukan pengurusan KIA di Dindukcapil Kab. Demak.




