
Demak – Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak hari ini (18/03/2020) menerima salah seorang warga Demak yang berkonsultasi mengenai perbedaan data dalam dokumen kependudukannya, di ruang Konsultasi Kasi/Kabid Dindukcapil Kab. Demak.
Warga tersebut berkonsultasi masalah perbedaan namanya di Akta Kelahiran dengan Kartu Keluarga dan KTP-el. Untuk itu, Masrifah menyarankan supaya warga tersebut menyamakan juga dengan Ijazah, dan ternyata di Ijazah pun, namanya sama seperti di Akta Kelahiran. Sehingga solusi yang diambil yaitu, orang tersebut harus merubah KK dan KTP-el disesuaikan dengan Ijazah dan Akta Kelahiran.




