
Demak – Tidak hanya Gus Kholil saja berhasil mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat pindah keluar di Dindukcapil Kab. Demak, tetapi juga ada Muhammad Nur Qolis warga Karangawen yang berhasil mendapatkan dokumen surat pindah keluar dari Kabupaten Demak menuju ke Kota Semarang. Sehingga mulai saat ini (18/03/2020) Qolis terhitung bukan warga Demak lagi, karena sudah berhasil mengantongi surat pindah keluar dari Kabupaten Demak.
Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sesuai dengan SOP pelayanan yaitu 1×24 jam dan Gratis atau tidak dipungut biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Bahkan saat ini dapat dilayani secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id mudah, cepat, gratis dan dapat membahagiakan warga Demak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.




