
Demak – Hari ini adalah hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id
Kamis (19/03/2020), bapak dari anak yang bernama Arista Misha Shafana, warga Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ini telah menerima dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dari Hasnul Khotimawati, salah seorang petugas front office di bagian pengambilan dokumen kependudukan. Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang penting untuk dimiliki oleh seorang warga negara, supaya hak-hak nya terlindungi oleh Negara. Dan orangtua wajib membuatkan Akta Kelahiran untuk anaknya sebagai upaya anak melindungi hak anak.




