
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, pada hari ini (19/03/2020) terakhir melakukan pelayanan langsung atau tatap muka pada masyarakat Demak, berupa pelayanan perekaman data KTP-el. Mulai tanggal 20 Maret hingga 31 Maret 2020 pelayanan langsung atau tatap muka, termasuk pelayanan perekaman KTP-el, ditunda. Guna pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Demak.
Farul Hadiyanto, petugas perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak, melayani salah satu pemohon yang akan melakukan perekaman data KTP-el baru, yaitu Reni Titis Antika Sari, warga desa Mijen, Kecamatan Kebonagung.




