
Demak – Tidak hanya Arya dan Arjuna, warga Mijen Kabupaten Demak saja yang menerima Kartu Identitas Anak (KIA) tetapi ada Gibran Al Fatar dan Nazilatur Zahra warga Bunderan, Wonosalam, Demak. Setelah pulang dari sekolah tempat dirinya mengajar, ayah dari Gibran dan Zahra ini langsung menuju ke Dindukcapil Kab. Demak untuk mengurus penerbitan KIA milik anak-anaknya. Dan hari ini (19/03/2020) KIA milik anaknya sudah berhasil dia terima.
KIA bentuknya seperti KTP-el bedanya jika KTP-el sudah elektronik dan berbasis data tunggal dengan TTE alias Tanda Tangan Elektronik, pada KIA, tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil masih menggunakan tanda tangan asli, belum berscan barcode atau TTE. Walaupun kecil, tetapi manfaat KIA ini sangat besar, diantaranya untuk kepengurusan BPJS, membuka rekening tabungan anak di Bank. Anak berusia 0-16 tahun wajib mempunyai KIA.




