Kartu Keluarga, Dokumen Dasar Pembuatan Akta dan KTP-el

Demak – Kamis (19/03/2020) Hasnul Khotimawati, petugas Front Office Dindukcapil di bagian pengambilan dokumen kependudukan ini menyerahkan Kartu Keluarga milik Edy Yulianto warga di Kecamatan Mranggen. Edy yang tidak bisa datang dan mengurus sendiri penerbitan KK miliknya yang mengalami elemen perubahan data kependudukan karena tambah jiwa, yaitu menambahkan anaknya yag baru lahir ke dalam KK tersebut, ini diwakili oleh istrinya.

Kartu Keluarga (KK) ini merupakan identitas dasar dalam pembuatan Akta Kelahiran, pencetakan KTP-el, serta Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi warga yang non muslim. KK wajib diperbarui jika elemen data kependudukannya mengalami perubahan Misalnya anak sudah tamat SMA, maka jika status pendidikannya dalam KK masih tamat SD maka diwajibkan untuk melakukan penerbitan KK baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial