
Demak – Berkaitan dengan ditingkatkannya status Kota Solo menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona, Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho, menerbitkan himbauan Rektor. Berdasarkan Surat Edaran nomor 1480/UN27/HK/2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, civitas academica UNS dihimbau untuk: Menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman Kemenkes RI, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar: Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu, 28 Maret 2020 kegiatan pembelajaran dilakukan secara online (daring), Kegiatan praktik dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain, Kegiatan penelitian atau pengabdian dilakukan penjadwalan ulang disesuaikan dengan perkembangan keadaan, Kegiatan yang melibatkan keramaian akan dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan keadaan, Perjalanan ke luar negeri dilakukan penjadwalan ulang, Dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan dalam negeri yang tidak penting.
Oleh karena itu para Mahasiswa dan Mahasiswi Program Studi D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Fakultas Hukum yang berjumlah 19 orang ini dan sedang menjalani Kuliah Kerja Praktik di Dindukcapil Kab. Demak selama 6 bulan untuk sementara akan dilakukan penjadwalan ulang oleh pihak universitas, dalam hal ini UNS. Hingga keadaan membaik, baru mereka akan menjalani KKP yang tertunda.




