
Demak – Arahan dari Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH supaya masyarakat untuk menunda dalam mengurus dokumen administrasi kependudukandi dinas dukcapil. Hal ini dilakukan dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.
Untuk itu pada hari ini (19/03/2020) Dindukcapil Kab. Demak, resmi menindaklanjuti arahan dari Dirjen Dukcapil, yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona. Dengan mengumumkan bahwa semua pelayanan tatap langsung ditunda, mulai tanggal 20 – 31 Maret 2020.




