
Demak – Hingga saat ini (19/03/2020), Dindukcapil Kab. Demak masih melayani legalisasi dokumen kependudukan yang masih belum bertanda tangan elektric atau TTE pada tanda tangan Kepala Dinas.
Namun, jika ada pemohon yang akan melakukan legalisasi dokumen yang sudah berbacode, pada tanda tangan kepala dinas, maka akan ditolak, dan diberikan surat edaran dari Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak yang merujuk pada Permendagri No.104 Tahun 2019.




