
Demak – Hari ini (20/03/2020) resmi menunda pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat, termasuk pelayanan perekaman KTP-el dan legalisasi dokumen, hingga 31 Maret 2020, baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun Kecamatan. Kecuali untuk kepengurusan dokumen kependudukan yang sangat mendesak, yaitu untuk mengurus BPJS dan RS. Dan pelayanan diarahkan melalui online.
Hal ini terlihat dari kosongnya ruang pelayanan, karena ditundanya pelayanan langsung kepada masyarakat. Walaupun masih ada beberapa warga yang datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk mengurus dokumen kependudukan, namun, warga yang datang diminta untuk pulang, dan mengurus pelayanan administrasi kependudukan melalui online. Warga yang dilayani, tadi yaitu warga yang sudah dijanjikan oleh petugas front office untuk mengambil dokumen kependudukan pada hari ini.




