
Demak – Prof. Dr. Zudan Fakhrulloh, SH, MH, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menghimbau bahwa kepengurusan dokumen kependudukan dilaukan melalui aplikasi layanan daring atau online, atau bisa melalui platform media lainnya, seperti SMS dan Whatsaap (WA). Masyarakat dihimbau untuk menunda mengurus dokumen sampai 3 pekan kecuali jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak.
Dan himbauan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd untuk menunda pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat dari tanggal 20 s.d 31 Maret 2020. Termasuk perekaman KTP-el. Kecuali untuk kebutuhan yang mendesak, yaitu mengurus BPJS dan RS.




