Penerimaan Anggota POLRI Tidak Perlu Legalisir Dokumen Ber-TTE

Demak – Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Demak, bahwa sesuai dengan amanat Permendagri No.104 Tahun 2019, Pasal 19 Ayat 6, bahwa dokumen KTP-el dan dokumen Adminduk yg sudah Menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Dan Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri, melalui As.SDM, Karoda Pers mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia mengenai petunjuk dan arahan ketentuan KTP-el yang tidak dilegalisir dalam penerimaan terpadu terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2020. Untuk itu jika waktu pendaftaran masuk Polri atau TNI masih ada petugas penerimaan meminta Dokumen adminduk yg dilegalisir, diminta untuk memperlihatkan surat ini dan membaca poin 2.


.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial