
Demak – Sabtu (21/03/2020) ini semoga weekend warga Demak berkualitas, bersama keluarga tersayang, walaupun harus tetap di rumah dan menghindari keramaian demi mencegah penyebaran COVID-19 ini. Oh iya, apakah Ayah bunda, anaknya sudah dibikinkan KIA atau Kartu Identitas Anak?
Jika belum dan masih belum mengetahui mengenai persyaratan pembuatan KIA, sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pembuatan KIA yang disusun oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan dijelaskan oleh sang Kabid Pelayanan Dafduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos, ini adalah syarat untuk membuat KIA, diantara lain Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga, Pas Foto Warna 2×3 Latar Merah, lahir Tahun Ganjil Latar Biru, Lahir Tahun Genap Untuk Anak Usia < 5thn, tanpa foto. Dan tentu saja pembuatannya gratis atau tidak dipungut biaya administrasi.




