Ayo Lapor Kelahiran, Kematian dan Perkawinan Ke Dindukcapil

Demak – Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Tujuannya adalah tertib administrasi kependudukan adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya. Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 “Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial