Himbauan Kepada Warga Kabupaten Demak

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengeluarkan himbauan kepada warga Demak untuk menunda ke Dindukcapil Kab. Demak, guna mencegah penyebaran COVID-19 ini. Hal ini didasari atas Surat Dirjen Dukcapil Nomor, 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).

Dindukcapil Kab. Demak, menunda pelayanan secara langsung atau tatap muka termasuk untuk perekaman KTP-el (kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak). Untuk itu menghimbau kepada masyarakat Demak untuk memaksimalkan pelayanan online di http://dindukcapil.demakkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial