
Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengaku geram mengetahui adanya laporan masyarakat terkait praktik calo pembuatan E KTP terjadi di Kabupaten Demak. Dirinya menegaskan seluruh proses Pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga Kabupaten Demak gratis.
M. Afhan Noor menegaskan, jika terbukti adanya praktik calo, dirinya akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku. Tidak dijelaskan secara detail tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan, namun dirinya tidak main-main dalam memberikan sanksi tersebut.




