
Demak – Ketika ada pertanyaan yang masuk ke Dindukcapil Kab. Demak, jika NIK pada KTP-el berbeda dengan NIK dengan Kutipan Catatan Sipil, mana yang harus dipakai atau digunakan?
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bahwa dalam hal NIK berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya, maka NIK dalam KTP-el lah yang digunakan.




