Tahapan Perekaman KTP-Elektronik

Demak – Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Fungsi dan Kegunaan e-KTP. Sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial