Update Data Anda Jika Alami Perubahan Data

Demak – Kartu Keluarga merupakan database (SIAK) elektronik tercetak. Jika data pada KK dan KTP-el tidak sesuai dengan realita terkini, seperti alamat, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan atau data lainnya. Maka segeralah masyarakat untuk ke Dindukcapil dimana kita berdomisili dengan membawa KK lama dan dokumen pembukti perubahan data.

Maka masyarakat akan mendapatkan KK dan KTP-el terbaru karena perubahan data tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menghimbau masyarakat Demak untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan ke Dindukcapil Kab. Demak atau tanpa perantara, sebab pengurusan pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial