
Demak – Senin (23/03/2020) terlihat kosongnya ruang pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak, hal ini didasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil, Tangal 16 Maret 2020 Perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19). Oleh karena itu Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor mengeluarkan himbauan bahwa terhitung mulai tanggal 20 s.d 31 Maret 2020, Dindukcapil Kab. Demak menunda pelayanan tatap muka atau langsung baik perekaman KTP-el maupun legalisasi dokumen, yang ada di Dinas Dukcapil Kab. Demak ataupun di Kecamatan. Seluruh warga Demak diminta untuk melaksanakan pelayanan online di http://dindukcapil.demakkab.go.id
Namun, warga diminta untuk menunda ke Dindukcapil jika tidak mendesak, dalam hal ini untuk keperluan di RS ataupun BPJS, para pegawai Dindukcapil Kab. Demak tetap bekerja, memproses pelayanan online yang sudah dilakukan oleh masyarakat. Walaupun masih ada beberapa masyarakat yang tetap nekat datang ke Dukcapil, namun dengan terpaksa tidak dilayani jika tidak sangat mendesak. Bersama kita lawan COVID-19, supaya keadaan kembali membaik dan dapat beraktifitas normal seperti sediakala.




