Manfaat Dan Pentingnya Akta Kematian

Demak – Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Tujuan dari pembuatan akta kematian adalah Untuk mencegah data-data almarhum di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada.

Manfaat dari Akta Kematian dilansir dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH, manfaat dokumen surat kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut ini: Untuk validasi data, Mengetahui siapa saja yang masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk. Namun hal ini juga sangat berpengaruh pada data jumlah penduduk yang masih aktif memiliki hak suara. Selain itu untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya menggunakan data almarhum untuk kepentingannya sendiri. Sehingga untuk meminimalisir maka harus dibuat akte ini oleh pihak keluarga.

Manfaat berikutnya adalah untuk mengurus pensiun. Jika pasangan meninggal ketika sudah masuk pada masa pensiun maka dana tersebut bisa dilimpahkan pada pasangannya yang masih hidup. Namun persyaratannya yaitu harus memiliki surat kematian dari pasangan yang sudah meninggal. Tujuan selanjutnya adalah untuk mengurus penetapan ahli waris. Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akte kematian dari pihak yang akan memberikan warisan dan melimpahkannya kepada pihak lain. Pasangan yang sudah menikah dan salah satunya meninggal maka yang satunya bisa menikah lagi. Jika tidak ada bukti surat kematian maka perkawinan mungkin tidak akan bisa dilakukan. Dengan adanya akta tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perkawinan memang bisa dilakukan kembali karena pasangannya sudah meninggal. Salah satu syarat klaim dana asuransi yang bersangkutan adalah dengan melampirkan surat kematian dari orang hang sudah meninggal. Jika tidak ada maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.

Untuk itulah dihimbau supaya warga Demak hendaknya langsung segera mengurus akta kematian ini di Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial