Tgl 23-24 Maret 2020 Bukan Cuti Bersama

Demak – Kementerian PANRB menegaskan bahwa berita yang tersebar di salah satu televisi swasta nasional tersebut TIDAK BENAR. Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang tepat masih mengacu pada hasil Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020, Nomor: 01 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Faktanya, pada tanggal 23 dan 24 Maret 2020 bukan merupakan hari libur maupun cuti bersama. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya terhadap pemberitaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial