COVID-19 Dan Pelayanan Adminduk

Demak – Menyikapi pandemi COVID-19 di Indonesai, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyampaikan surat bersifat sangat segera tertanggal 16 Maret 2020 dengan hal Pelayanan Adminduk Kependudukan dan Pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Salah satu yang disampaikan adalah mengupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik, salah satunya mengutamakan pelayanan online. Serta Kepala Dina dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan hingga 2-3 pekan ke depan.

Untuk itu, apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus diantaranya pengecekkan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, pemohon harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dalam mengimplementasikan surat tersebut, diharapkan agar difoto, video dan dieksplore pada semua layanan adminduk ke publik, sehingga bisa menjadi model layanan publik yang tetap jalan meski ada wabah COVID-19.

Dirjen Dukcapil Kemendagri dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia bertekad melakukan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah wabah COVID-19. Dukcapil Go Digital untuk Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Ikhsan M. Saleh, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial