Dokumen Adminduk Yang Sudah Ber-TTE Tidak Perlu Legalisir

Demak – Bagi masyarakat Demak, pada khususnya, kami beritahukan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang ???????????????? ???????????? ???????????? Pasal 19 Ayat(6) bahwa dalam Hal Dokumen dalam Format DIGITAL dan ????? ?????????????? ?????? ?????????? ??? ???-?? ????? ????? ?? ?????????.

Sehingga bagi yang akan mengikuti Test POLRI dan lainnya, KTP-El tidak perlu dilegalisir, termasuk KK dan Akta Lahir yang telah ditanda tangani secara elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial