
Demak – Sabtu, 28/03/2020. Pastikan Anda memiliki dokumen kependudukan (KK, KTPel, Akta-akta pencatatan sipil) dan pastikan juga dokumen yang Anda miliki sudah update.Jika belum silahkan anda lakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil sesuai domisili anda, misalnya domisili di Demak, maka anda harus datang ke Dindukcapil Kab. Demak dengan membawa persyaratan sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan urus dan butuhkan.
Karena Dinas Dukcapil Demak akan melayani anda dengan sepenuh hati, dengan standar pelayanan sesuai prosedur yang telah berlaku. Dan semua kepengurusan dokumen kependudukan itu mudah, cepat, gratis dan membahagiakan warga Demak.




