Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan

Demak – Sabtu (28/03/2020). Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Nopember 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Salah satu perubahan mendasar dari UU No 24 Tahun 2013 adalah tentang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada 31 (tiga puluh satu) data penduduk perseorangan, data tersebut ada juga yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan dll ( Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 ). Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat. Contoh di lapangan yang terjadi adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial