
Demak – Minggu (29/03/2020). Demi mempercepat penanganan Corona di Indonesia. Pemerintah menghimbau untuk melakukan Physical Distancing. Physical Distancing mampu mengurangi dan mencegah penularan yang lebih besar.
Hal ini untuk meminimalisir potensi penularan COVID-19 dengan menjauhi kerumuman massa dan menjaga jarak antar manusia. Sudahkah sahabat Dukcapil melakukan physical distancing?




