Sesuai Dengan Permendagri 104 Tahun 2019, Dokumen Kependudukan Ber-barcode Tak Perlu Legalisir

Demak – Minggu (29/03/2020). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa fotokopi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta-Akta Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani secara elektornik atau dengan berupa barcode, tidak memerlukan legalisir lagi.

Selain itu juga dijelaskan bahwa untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas A4 80 gram dan dapat digunakan serta tidak perlu legalisir lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial