
Demak – Minggu (29/03/2020). Sahabat Dukcapil apakah masih ada yang belum memiliki akta kelahiran? Gampang saja mengurusnya. Datang langsung dan jangan diwakilkan ke Dinas Dukcapil Kab. Demak dg persyaratan: Fotokopi KK yang mana nama bersangkutan sudah masuk di KK, Fotokopi KTP El suami dan istri, fotokopi surat nikah atau akta perkawinan, surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit. Bila sahabat dukcapil susah mendapatkan surat keterangan kelahiran bisa memakai SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran di dukcapil jadi jangan lupa bawa materai 6000
Jika yg mau mengurus akta kelahiran adalah orang dewasa maka syaratnya lampirkan ijazah atau surat nikah bagi yg sudah menikah tapi persyaratan yang di atas harus dipenuhi. Sedangkan bagi anak yang terlahir dari orang tua yang belum memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka akta kelahirannya akan tetap dapat diproses namun dalam kutipan akta kelahiran tidak tercantum nama ayah atau Lahir Dari Seorang Ibu.
Nah jika nama yang akan dibuat akta belum ada di KK maka harus mengurus Kartu keluarga terlebih dahulu, syaratnya : KK asli, Foto copi surat nikah atau akta perkawinan, Foto kopi Surat keterangan lahir / fc SPTJM kebenaran data kelahiran. Silahkan segera mengurus sendiri dan jangan lewat calo karena semua pengurusan gratis, mudah dan cepat.




