
Demak – Senin, 30 Maret 2020, setelah dilaksanakan Rapat Internal di Dindukcapil Kab. Demak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dan dengan didasari oleh Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 443.1/2978/Dukcapil, Tangal 16 Maret 2020 Perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).
Afhan memberikan arahan kepada pimpinan di masing-masing bidang Dindukcapil Kab. Demak untuk membuat pengumuman kepada masyarakat untuk memperpanjang kembali penundaan pelayanan umum atau tatap muka (baik pelayanan legalisir, perekaman KTP-el serta pengambilan dokumen kependudukan) dari yang semula tanggal 31 Maret 2020 menjadi hingga batas waktu yang belum ditentukan menunggu dari pengumuman dari pemerintah.
Dindukcapil Kab. Demak, tetap memberikan pelayanan melalui online, sehingga masyarakat Demak diarahkan untuk memaksimalkan pelayanan melalui online di http://dindukcapil.demakkab.go.id atau masyarakat Demak bisa mendownload aplikasi Pelayanan Online Dindukcapil yang bernama PENTAS PAKAIAN ADAT melalui Play Store yang ada di handphone.




