
Demak – Terkait Dengan Upaya Pencegahan Wabah Covid -19, maka di beritahukan kepada seluruh wajib Pajak di Kabupaten Demak Bahwa Pelayanan Samsat Keliling, Samsat Car Free Day, dan Samsat Malam DITIADAKAN SEMENTARA terhitung Mulai Tanggal 31 Maret 2020 Hingga Pemberitahuan Lebih Lanjut.
Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran di Samsat Induk Kabupaten Demak, Samsat Paten Mijen, Mranggen, dan melalui aplikasi SAKPOLE.




