
Demak – Rabu, 01/04/2020. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020.
Dalam SE tersebut, Kepala Daerah diminta untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan segera melaksanakan beberapa langkah khusus diantaranya melakukan refocusing kegiatan daerah sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri No. 20 Tahun 2020.




