Perumusan Kebijakan Penanganan COVID-19 Di Daerah

Demak – Rabu, 01/04/2020. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020.

Dalam SE tersebut, Kepala Daerah diminta untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan segera melaksanakan beberapa langkah khusus diantaranya melakukan refocusing kegiatan daerah sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri No. 20 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial