WFH, Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online

Demak – Rabu, 01/04/2020. Pemerintah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN sampai 21 April 2020. Ini tentunya berdampak pada layanan, salah satunya pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Tapi warga Indonesia yang akan menikah tidak usah khawatir. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online: Akses: simkah.kemenag.go.id , Klik daftar nikah, Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, Tanggal dan jam. Selanjutnya Masukan data calon suami dan calon istri, Checklis dokumen, Masukan No HP, Upload foto, Cetak bukti pendaftaran. Itu adalah prosedur pendaftaran pencatatan nikah di masa darurat bencana Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial