
Demak – Seperti yang dilansir dari Dinkominfo Kab. Demak dan KPU Kab. Demak pada hari Kamis (02/04/2020) bahwa dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona, KPU Kabupaten Demak menerbitkan 3 Surat Keputusan dimana salah satunya adalah SK KPU Demak Nomor 52/PL.02-Kpt/3321/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020.
Dalam surat keputusan tersebut berisi perihal penundaan masa kerja panitia pemilihan, yang semula dimulai Maret 2020 sampai 30 September 2020, DITUNDA sampai waktu yang belum ditentukan. Bagi Sahabat Dukcapil, yang ingin mengetahui informasi mengenai Pilkada Serentak Hal-hal mengenai pemilihan lainnya dapat mengaksesĀ KPU Demak.




