
Demak – Kamis, 02/04/2020. Dilansir dari Kementerian Desa, Pembbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka berdasarkan SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, maka setiap desa membentuk “Relawan Desa Lawan Covid-19”.
Relawan tersebut memiliki tugas utama, antara lain untuk : Membuat pusat informasi pencegahan dan penanganan Covid-19; Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19; Pendataan penduduk rentan sakit dan kelompok marginal; Penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum; Pencatatan tamu, mobilitas warga, pendataan warga desa/kalurahan yang baru datang dari rantau (seperti warga yang bekerja di kota-kota besar), dan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19; Memastikan tidak ada kerumunan warga; Pengawalan warga yang berkewajiban melaksanakan karantina mandiri; Membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus PDP Covid-19; serta Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa/kalurahan.
“Relawan Desa Lawan Covid-19” dalam melaksanakan ketugasan di atas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. DPMD, Dinkes, BPBD. Yuk, berkontribusi aktif melalui “Relawan Desa Lawan Covid-19” di desa/kalurahan setempat, sebagai wujud “saiyeg saekapraya” masyarakat dalam melawan corona.




