Bawaslu Pilih Opsi Gelar Pilkada September 2021

Demak – Senin (06/04/2020) Dilansir dari Bawaslu RI, bahwa munculnya wabah Covid-19 berakibat pada ditundanya pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Ada tiga opsi waktu yang ditawarkan KPU dan Bawaslu mendorong opsi C yakni 29 September 2021. Hal ini salah satunya berdasarkan pertimbangan perkembangan wabah yang belum menentu.

Abhan, Ketua Bawaslu, koordinator Divisi SDM dan Organisasi, mengatakan bahwa KPU mengajukan tiga opsi, tetapi melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan Covid-19 selesai, maka opsi yang paling aman adalah opsi 29 September 2021. Jadi penundaan setahun. Jadi sahabat Dukcapil, mari kita berdoa supaya wabah ini cepat mereda dan kita bisa kembali laksanakan tahapan Pilkada yang tertunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial