
Demak – Senin (06/04/2020). Pemerintah Kabupaten Demak menganjurkan masyarakat Demak untuk menggunakan masker supaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Bupati Demak, H.M. Natsir mengatakan masyarakat wajib mengenakan masker atau penutup mulut di luar ruangan, himbau H.M.Natsir dalam pesan singkatnya, Senin (06/04/2020).
Menurut Demak, kewajiban penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/0743/ Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Bupati Demak juga menyampaikan, dalam SK tersebut diatur larangan kegiatan yang melibatkan banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pihat terkait. Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek, nyeri persendian dan nyeri saat menelan diwajibkan untuk segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit.




