
Demak – Senin (06/04/2020) Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah agar sungguh – sungguh melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Program dan kegiatan rutin yang tidak penting dapat di realokasi anggarannya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Program pembangunan yang tidak mendesak juga bisa ditunda”, kata Bahtiar selaku Kapuspen Kemendagri




