
Demak – Senin (06/04/2020) Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang dtugaskan di TPDK Kecamatan Karanganyar ini melayani salah satu pemohon yang akan mengurus surat pindah. Surat pindah domisili merupakan pencabutan data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Seperti yang diajukan oleh Rian Prabowo, dia mengajukan pindah tempat dari Desa Ngaluran Rt 03, Rw 06 Kecamatan karanganyar ke Desa Getas Rt 04, Rw 01 Kecamatan Wonosalam dengan Alasan Pindah Ikut Istri ( Fitri Handayani). Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data di tempat lama tercabut, bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang di tinggali. Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.




