
Demak – Rabu (07/04/2020). Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.
Berapa “BIAYA” Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan ?
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIIISS. Jadi jangan pernah percaya kepada OKNUM/ORANG yang meminta pembayaran kepada Anda dengan Mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.




