Daftar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk Cegah Covid-19

Demak – Selasa (07/04/2020). Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan lain-lain tetap berjalan. Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak duduk antar penumpang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial