Dokumen Kependudukan, Apa Itu?

Demak – Selasa (07/04/2020). Sahabat Dukcapil Demak, Dokumen kependudukan  adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Seperti Apa Dokumen Kependudukan Itu ? Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

Pentingkah Dokumen Kependudukan ? Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial