
Demak – Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM, melayani salah satu warga yang mengurus dokumen kependudukan, yaitu legalisir dokumen kependudukan untuk mendaftar di Akademi Militer.
Adalah Luki, warga desa Tlogorejo, Karangawen yang mengurus legalisir dokumen kependudukan berupa KTP-el milik orang tuanya, miliknya sendiri dan Akta Kelahiran. Namun, menurut Permendagri No. 104 Tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik seperti halnya KTP-el tidak perlu dilegalisir. Sehingga Luki diberikan salinan tentang peraturan tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas seleksi dari Akmil.




