
Demak – Selasa (07/04/2020). Tidak perlu diperpanjang lagi ya KTPel nya walaupun ada masa berlakunya. Terkecuali jika ada perubahan elemen data, rusak atau hilang, maka KTP elektronik bisa diperbarui. Syarat untuk perubahan elemen data pada KTP tentunya sepaket dengan perubahan pada KK, jadi jika ingin memperbarui elemen data, silakan dipenuhi juga persyaratan untuk perubahan KK.
Jika KTPel rusak yang mengakibatkan elemen data tidak terbaca, maka silakan dibawa KTP asli yang rusak dan dilampirkan fotocopy KK untuk dicetakkan KTP yang baru. Jika KTPel hilang, carikan dulu surat kehilangan dari kepolisian, dan juga lampirkan fotocopy KK agar kami bisa lebih cepat dalam memproses penerbitan KTPel yang baru.
Dan untuk saat ini, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan masih dalam pelayanan online. Segera setelah situasi kembali normal, maka semua pelayanan baik di Dinas Dukcapil Kab. Demak maupun di 14 Kecamatan se- Kab. Demak akan dibuka kembali. Mari bersama kita bantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 agar keadaan segera menjadi normal dan kondusif lagi.




