
Demak – Rabu (08/04/2020). Ada kabar baik nih untuk Konco Naker, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah membuka pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja, untuk kalian konco naker yang ter PHK ataupun yang dirumahkan karena dampak Covid 19. Caranya gampang, kalian bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Disnaker Provinsi dalam link yang tertera (disnakertrans.jatengprov.go.id/Daftarkartuprakerja) ataupun posko yang disediakan.
Ada kabar baik nih untuk warga Demak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah membuka pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja, untuk kalian konco naker yang ter PHK ataupun yang dirumahkan karena dampak Covid 19.
Caranya gampang, kalian bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun Disnaker Provinsi dalam link yang tertera (disnakertrans.jatengprov.go.id/Daftarkartuprakerja) ataupun posko yang disediakan. Namun dengan catatan, Seleksi calon penerima Kartu Prakerja dilakukan oleh pusat jadi kami Disnakertrans Prov Jateng tidak bisa menentukan kelolosan calon penerima Kartu Prakerja. Jangan lupa menyertakan no Hp dan email yang aktif karena sebagai sarana untuk pemberitahuan selanjutnya. NIK hanya digunakan utk 1 (orang) calon penerima Kartu Prakerja. (sumber :Disnakertrans Prov. Jateng).




