Perusahaan Leasing Harus Taati Aturan, Ganjar: ‘Jangan Bikin Masyarakat Lebih Susah’

SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta prusahaan-perusahaan pembiayaan (leasing) membantu pelaksanaan restrukturisasi kredit, sebagaimana diatur pemerintah di tengah sulitnya ekonomi selama pandemi Covid-19. Aturan kebijakan telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan leasing harus melaksanakannya. “Saya minta perusahaan-perusahaan leasing taati aturan yang sudah ada. Jangan bikin masyarakat lebih susah di saat kondisi ekonomi seperti sekarang ini. Semua sudah diatur pemerintah, jadi kami mohon akan dibantu pelaksanaannya,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/4/2020).

Menurut Ganjar, banyak masyarakat di bawah yang menanyakan realisasi kebijakan relaksasi kredit ini. Perusahaan leasing ada banyak, sehingga banyak pula masyarakat menagih realisasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pihanya meminta agar perusahaan leasing segera menjalankan kebijakan ini, terlebih OJK hari ini telah mengeluarkan ketentuan, khususnya tentang leasing. “Kami sudah sampaikan beberapa keputusan terutama yang terkait dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana penjadwalan ulang utang di bank sudah bisa dilakukan. Hari ini sudah dikeluarkan aturan tentang leasing,” tutur Ganjar.

Ganjar menambahkan, OJK telah memberikan nomor-nomor telepon untuk bisa diakses. Melalui nomor-nomor tersebut semua bisa mengakses dan melakukan konsultasi dengan OJK. (Sumber : Betanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial