
Demak – Rabu (08/04/2020). Untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 dilakukan dengan Pembatasan Kendaraan Untuk Pemudik – Sepeda motor: 1 orang hanya untuk pengemudi (tidak boleh berboncengan).
Sedangkan untuk yang mengendarai Mobil sedan cukup 2 orang, hanya untuk 1 pengemudi dan 1 penumpang. Untuk mobil Minibus hanya cukup 3 orang hanya untuk 1 pengemudi dan 2 penumpang. Sumber: Korlantas Polri




