
Demak – Rabu (08/04/2020). Untuk semua yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti KK, Akta Lahir, Akta kematian, Pindah Datang, Pindah Keluar serta Cetak KTP-el dan Update Data agar menunda datang ke Dukcapil. Dan bila sangat mendesak bisa dilakukan secara online melalui https://dindukcapil.demakkab.go.id
Hal ini perlu kita lakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid 19 sesuai surat Dirjen Dukcapil KDN RI Nomor : 443.1/2978/Dukcapil.
Pelayanan online dimungkinkan karena ada 9 dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE, yaitu KK, Bioda Wni, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak Untuk perekaman KTP-el sementara kita tunda dulu sesuai surat Dirjen Dukcapil diatas. Mohon pengertian dan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan, sekali lagi cukup lewat online.




