
Demak – Kamis (09/04/2020). Guna mempercepat penanganan pasien Covid19, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada RS Rujukan yang merawat pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.
Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada Rumah Sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19. Melalui verifikasi administrasi pada berkas klaim yang akan diverifikasi.




